Anda mungkin pernah mendengar istilah "kartu kuning" dari teman yang baru pulang umrah, atau melihatnya disebut sebagai syarat ke negara tertentu. Secara resmi, dokumen itu bernama ICV — International Certificate of Vaccination, dan fungsinya jauh lebih penting daripada sekadar buku saku berwarna kuning.
Fungsi kartu kuning
ICV adalah bukti sah bahwa Anda telah menerima vaksin tertentu, dalam format yang diakui lintas negara. Saat otoritas kesehatan di bandara atau pelabuhan negara tujuan meminta bukti vaksinasi, ICV inilah yang ditunjukkan — bukan kuitansi klinik atau pesan singkat dari rumah sakit.
Vaksin apa saja yang dicatat?
- Meningitis — wajib untuk jemaah umrah dan haji.
- Yellow fever — untuk perjalanan ke/dari negara endemis.
- Vaksin perjalanan lain yang relevan dengan tujuan, sesuai anjuran fasilitas kesehatan.
Pelajari masing-masing lewat panduan vaksin meningitis dan vaksin yellow fever.
Masa berlaku
Masa berlaku tergantung jenis vaksin yang dicatat. Yellow fever kini berlaku seumur hidup; meningitis berlaku beberapa tahun. Yang sering dilupakan: hampir semua vaksin punya masa jeda aktivasi — sertifikat baru dianggap valid sekitar sepuluh hari setelah penyuntikan.
Cara mengurus ICV
- Tentukan vaksin yang Anda butuhkan berdasarkan negara tujuan.
- Datang ke fasilitas kesehatan yang berwenang menerbitkan ICV — biasanya kantor kesehatan pelabuhan atau rumah sakit rujukan.
- Bawa paspor; data di sertifikat harus sama persis dengan paspor.
- Setelah disuntik, Anda menerima buku kuning. Periksa ejaan nama dan nomor paspor sebelum meninggalkan loket.
Tips menjaga ICV
Perlakukan ICV seperti paspor kedua. Simpan di tempat yang sama, buat salinan digital, dan jangan menunggu sampai dekat keberangkatan untuk mengurusnya. Kesalahan paling umum bukan lupa divaksin, melainkan mengurus terlalu mepet sehingga masa aktivasi belum terpenuhi.
Ingin tahu apa yang terjadi di pos kesehatan saat tiba di negara tujuan? Baca karantina kesehatan di pelabuhan & bandara.



