| Selamat datang di zona integritas KKP Kelas I Makassar | | Wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani | | Dilarang memberikan suap / gratifikasi dalam bentuk apapun | | Laporkan bila ada permintaan gratifikasi melalui menu WBS pada website ini | | Untuk kemudahan tentang informasi pelayanan KKP Makassar anda dapat mengakses pada menu SIMPEL-TA pada website ini atau whatsapp chatbot di link ini https://wa.link/dkf0b7 | | Wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani | | Selamat datang di zona integritas KKP Kelas I Makassar | | Wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani | | Dilarang memberikan suap / gratifikasi dalam bentuk apapun | | Laporkan bila ada permintaan gratifikasi melalui menu WBS pada website ini | | Untuk kemudahan tentang informasi pelayanan KKP Makassar anda dapat mengakses pada menu SIMPEL-TA pada website ini atau whatsapp chatbot di link ini https://wa.link/dkf0b7 | | Wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani |



Sosialisasi Pengawasan Laik Terbang dan Ijin Angkut Orang Sakit/ Jenazah bagi Lintas Sektor di Wilayah Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar


Makassar - Sosialisasi pengawasan laik terbang dan ijin angkut orang sakit/ jenazah, yang diadakan pada tanggal 21 Februari 2018 di Aula Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Makassar diikuti 40 orang peserta yang berasal dari berbagai instansi lintas sektor antara lain Kantor Otoritas Bandara Wilayah V, PT. Angkasa Pura I (Persero), Maskapai Penerbangan, Imigrasi, RS. TNI AU dr. Dody Sarjoto, dan penyedia jasa lain di wilayah Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar. Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah tercapainya satu pemahaman dan kerjasama lintas sektor dalam pengawasan dan penanganan laik terbang dan ijin angkut orang sakit/ jenazah, dan memberikan informasi kepada peserta sosialisasi tentang tugas dan peran KKP dalam pengawasan penyakit menular di pintu masuk negara.


Materi sosialisasi memaparkan kebijakan yang diatur dalam Undang-undang RI No.2 tahun 1962 tentang Karantina Udara, Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Permenkes No. 82 tahun 2014 tentang penanggulangan penyakit menular, dan persyaratan bagi penumpang pesawat yang sakit. Selain itu juga disampaikan beberapa penyakit yang perlu di perhatikan antara lain penyakit Jantung, diabetes melitus, penyakit paru-paru, dan penumpang yang sedang hamil pada usia kehamilan tertentu. Setiap orang dapat mentoleransi perjalanan udara dengan baik, namun kondisi lingkungan kabin pesawat dapat menimbulkan tantangan signifikan, khususnya bagi penumpang yang memiliki masalah kesehatan. Narasumber pada kegiatan ini adalah Kepala Bidang UKLW (dr. Muh. Haskar Hasan, M.Kes), Kepala Seksi Karantina (Nurdin, SKM) dan Fungsional Dokter Madya yang telah mengikuti diklat Flight Surgeon (dr. Marselina S.Papu, MPPM).


Ketika pesawat terbang dalam ketinggian 6000 kaki maka tekanan parsial oksigen di paru-paru akan turun dari 103 mmHg menjadi 77 mmHg dan saturasi oksigen akan turun sekitar 3 %. Bila diukur, ketinggian 6000 kaki dapat setara dengan 610 mmHg tekanan udara kabin pesawat, hal ini akan menyebabkan peningkatan volume gas dalam rongga tubuh. Bagi penumpang sehat tidak akan merasa terganggu, namun pada penderita sinusitis, radang telinga tangah, penyakit saluran cerna dan ibu hamil akan merasa tidak nyaman dan dapat memperberat kondisi kesehatannya. Demikian pula dengan adanya Gaya akselerasi – deselerasi pada waktu pesawat lepas landas atau mendarat bisa berbahaya bagi penumpang sakit yang harus berbaring karena gaya bekerja terjadi sepanjang sumbu tubuh.


Berikut adalah gambaran pelayanan poliklinik KKP Kelas I Makassar untuk pengawasan dan penerbitan surat keterangan laik terbang dan surat ijin angkut angkut orang sakit periode tahun 2015-2017.




Untuk transportasi jenazah di Indonesia pemerintah sudah mengeluarkan beberapa peraturan, tujuanya adalah agar transportasi jenazah tidak menimbulkan masalah baik bagi pengirim ataupun penerima. Pada transportasi jenazah hal yang penting diperhatikan adalah persyaratan teknis seperti persyaratan peti dan mayat harus diawetkan. Tujuanya adalah pada saat transportasi jenazah tidak ada kontaminasi terhadap lingkungan sekitarnya. Selain syarat teknik, syarat administrasi juga sangat penting seperti surat keterangan kematian, surat keterangan telah dilakukan pengawetan, surat keterangan bahwa jenazah tidak menderita penyakit menular dan surat pemetian jenazah.


Untuk trasportasi jenazah antar Negara, pada prinsipnya sama dengan aturan yang dibuat Indonesia, ditambah lagi beberapa peraturan khusus yang ditetapkan oleh masing-masing Negara. Selama periode waktu tahun 2017 pengawasan dan penerbitan sertifikat izin angkut jenazah sebanyak 719 sertifikat, dan penerbitan sertifikat izin angkut jenazah terbanyak di Wilker Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar yaitu sebanyak 673 sertifikat (93.60%), dan terendah di Wilayah kerja Pelabuhan Belang-belang yaitu 1 sertifikat (0,13%).


Hal yang perlu menjadi perhatian adalah bahwa dokter harus mengeluarkan persyaratan administrasi sesuai dengan aturan yang ada, seperti surat keterangan kematian dan surat pengawetan jenazah. Untuk kasus kematian tidak wajar, maka harus dilaporkan dahulu kepada pihak kepolisian sebelum dilakukan transportasi jenazah.


Pengawasan lalu lintas orang sakit dan jenazah ini sangat penting dilakukan untuk menurunkan angka morbiditas maupun mortalitas penderita penyakit yang menggunakan alat transportasi udara serta untuk mencegah masuk atau keluarnya penyakit menular dari dan ke dalam wilayah  Negara Indonesia. (KZP)


KOMENTAR

Tinggalkan Pesan