| Selamat datang di zona integritas KKP Kelas I Makassar | | Wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani | | Dilarang memberikan suap / gratifikasi dalam bentuk apapun | | Laporkan bila ada permintaan gratifikasi melalui menu WBS pada website ini | | Untuk kemudahan tentang informasi pelayanan KKP Makassar anda dapat mengakses pada menu SIMPEL-TA pada website ini atau whatsapp chatbot di link ini https://wa.link/dkf0b7 | | Wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani | | Selamat datang di zona integritas KKP Kelas I Makassar | | Wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani | | Dilarang memberikan suap / gratifikasi dalam bentuk apapun | | Laporkan bila ada permintaan gratifikasi melalui menu WBS pada website ini | | Untuk kemudahan tentang informasi pelayanan KKP Makassar anda dapat mengakses pada menu SIMPEL-TA pada website ini atau whatsapp chatbot di link ini https://wa.link/dkf0b7 | | Wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani |



Pengendalian Vektor dan Binatang Penular Penyakit (BPP) Di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar


MakassarPerkembangan teknologi dan transportasi dewasa ini berkembang sangat pesat, yang berimplikasi terhadap waktu tempuh antar negara atau antar wilayah semakin cepat bahkan melebihi masa inkubasi suatu penyakit. Dampak dari kemajuan teknologi dan transportasi tersebut memungkinkan terbawanya vektor penular penyakit dari satu negara ke negara lain atau dari satu wilayah ke wilayah lain melalui alat angkut, orang, dan barang bawaan dari pintu masuk negara seperti : pelabuhan laut, pelabuhan udara, dan pos lintas batas darat negara. Penyakit-penyakit yang dapat ditularkan melalui vektor dan binatang penular penyakit antara lain demam kuning/ yellow fever, demam berdarah, malaria, pes, tifus, kolera dll. Penyakit-penyakit tersebut dapat menyebabkan kejadian luar biasa/ KLB yang membutuhkan respon cepat yang dalam IHR 2005 disebut sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC). Penyakit Pes, Kolera, dan Yellow fever termasuk dalam penyakit karantina sesuai UU RI. No. 2 tahun 1962 tentang Karantina Udara.

 

Dalam rangka pengawasan terhadap faktor risiko penyakit tersebut maka Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) rutin melaksanakan pengendalian vektor dan binatang penular penyakit di Pelabuhan dan bandara. Tugas ini dilaksanakan oleh bidang Pengendalian Risiko Lingkungan (PRL). Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2348/MENKES/PER/XI/2011, Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 356/MENKES/PER/IV/2008 Tentang Organisasidan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan, Bidang PRL melaksanakan tugas, perencanaan, pemantauan, dan evaluasi serta penyusunan laporan di bidang pengendalian vektor dan binatang penular penyakit. Sedangkan fungsinya adalah menyelenggarakan pemberantasan serangga penular penyakit, tikus dan pinjal di lingkungan bandara, pelabuhan dan lintas batas darat negara.

 

Pada bulan Januari 2018, Bidang PRL melaksanakan kegiatan pengendalian vektor dan binatang penular penyakit berupa survei tingkat kepadatan lalat, survei tingkat kepadatan kecoa, survei tikus dan pinjal,  survei jentik Aedes aegypti dan survei Larva Anopheles. sp. di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Pada survei tingkat kepadatan lalat didapatkan hasil tingkat kepadatan lalat tergolong “rendah, begitu juga hasil survei tingkat kepadatan kecoa melalui pemeriksaan visual kecoa pada Tempat Pengolahan Makanan (TPM) dengan interpretasi hasil kategori rendah“. Meskipun masih ditemukan adanya kecoa dengan stadium nimfa jenis Blatella germanica.

 

Hasil survey tikus dan pinjal yang dilaksanakan di wilayah perimeter Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar yaitu di terminal penumpang pada 11 TPM yang diperiksa, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kehidupan tikus. Sementara survei yang dilaksanakan pada bangunan/ gedung perkantoran yang juga merupakan wilayah perimeter Bandara didapatkan dua ekor tikus yang tertangkap pada pemasangan perangkap selama empat hari berturut-turut, setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan pinjal/ Indeks pinjal 0. Hasil tersebut sesuai dengan standar baku mutu Indeks pinjal yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit Serta Pengendaliannya dimana Indeks pinjal khusus Xenopsylla cheopis <1 dan Indeks pinjal umum <2.  namun upaya pengendalian tikus di tempat tersebut harus dilakukan karena selain bisa menularkan penyakit berbahaya, tikus juga dapat merusak barang-barang dan estetika. 

 

Tingkat kepadatan jentik Aedes aegypti di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, di wilayah perimeter persentase untuk House Indeks  (HI) sebesar 0%. Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 431/MENKES/SK/IV/2007 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Risiko Lingkungan Di Pelabuhan/ Bandara/ Pos Lintas Batas dalam rangka Karantina Kesehatan yang menyatakan Aedes aegypti stadium larva tidak terdapat di daerah perimeter. Namun pada kontainer yang ditemukan diluar gedung/bangunan ditemukan kontainer yang positif jentik Aedes albopictus dengan perhitungan Container Indeks (CI) sebesar 11,5%. Upaya pengendalian yang dilakukan terhadap jentik pada kontainer-kontainer yang positif ataupun kontainer yang berpotensi menjadi tempat perkembangbiakan  jentik  yaitu secara kimiawi dengan menggunakan larvasida jenis organofosfat (Temephos) dalam bentuk sand granules  yang dilarutkan ke dalam air (Larvasidasi).

 

Hasil survey untuk larva Anopheles sp. didapatkan indeks habitat larva sebesar  0%. Hasil tersebut sesuai dengan standar baku mutu indeks habitat larva Anopheles sp. yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit Serta Pengendaliannya dimana persentase habitat perkembangbiakan yang positif larva Anopheles sp. <1%.

 

Upaya pengendalian vektor dan binatang penular penyakit telah dilakukan oleh  KKP Kelas I Makassar, namun keberhasilan pengendalian tidak akan tercapai dengan baik apabila hanya dilakukan oleh sektor kesehatan saja. Penyakit tular vektor dan binatang penular penyakit merupakan penyakit berbasis lingkungan, sehingga peran serta masyarakat, baik itu pemilik tempat usaha/ tempat pengolahan makanan di wilayah bandara, instansi pemerintah/ BUMN dan maskapai/ ground handling harus ditingkatkan secara berkesinambungan. Pengendalian vektor dan binatang penular penyakit dapat dilakukan dengan menjaga sanitasi lingkungan yang baik. Sanitasi merupakan upaya menciptakan kondisi yang sehat dengan cara memelihara dan melindungi kebersihan lingkungan seperti menerapkan upaya 3M (Menguras tempat penampungan air, Menutup tempat penampungan air, Mengubur / mendaur ulang barang bekas) untuk mencegah perkembangbiakan nyamuk. Menyimpan bahan makanan dan makanan siap saji pada tempat tertutup serta pengelolaan sampah yang memenuhi syarat kesehatan sehingga dapat terhindar dari binatang penular penyakit seperti lalat, kecoa, dan tikus. (AMR)

KOMENTAR

Tinggalkan Pesan