| Selamat datang di zona integritas KKP Kelas I Makassar | | Wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani | | Dilarang memberikan suap / gratifikasi dalam bentuk apapun | | Laporkan bila ada permintaan gratifikasi melalui menu WBS pada website ini | | Untuk kemudahan tentang informasi pelayanan KKP Makassar anda dapat mengakses pada menu SIMPEL-TA pada website ini atau whatsapp chatbot di link ini https://wa.link/dkf0b7 | | Wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani | | Selamat datang di zona integritas KKP Kelas I Makassar | | Wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani | | Dilarang memberikan suap / gratifikasi dalam bentuk apapun | | Laporkan bila ada permintaan gratifikasi melalui menu WBS pada website ini | | Untuk kemudahan tentang informasi pelayanan KKP Makassar anda dapat mengakses pada menu SIMPEL-TA pada website ini atau whatsapp chatbot di link ini https://wa.link/dkf0b7 | | Wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani |



WASPADA COVID-19 MASIH ADA DI INDONESIA


COVID-19 yang ditetapkan sebagai pandemi sejak tanggal 11 Maret 2020 dan belum dicabut oleh WHO serta ditetapkan sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2020  dan Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia hingga saat ini masih menjadi masalah kesehatan yang utama. Berbagai langkah telah dilakukan diantaranya pembatasan kegiatan dan mobilitas masyarakat serta melakukan percepatan cakupan vaksinasi COVID-19 guna menekan laju penularan di masyarakat. Langkah-langkah tersebut telah membawa hasil dengan semakin menurunnya kasus COVID-19 di awal tahun 2022 hingga di bulan Mei 2022.

Tren penurunan kasus ini ditandai dengan angka Positivity rate < 5% yang merupakan salah satu indikator  pengendalian COVID-19 yang ditetapkan oleh WHO disamping indikator lainnya seperti angka kematian akibat COVID-19 dan angka pemakaian tempat tidur (BOR) rumah sakit yang juga rendah.

Indikator cakupan vaksinasi yang cukup tinggi dimana saat ini Pemerintah melaporkan, hingga Minggu (12/6/2022), jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi dosis pertama sebanyak 200.845.766 orang atau 96,44%, dosis kedua sebanyak 168.068.616 orang atau 80.70%. Serta cakupan dosis ketiga atau penguat (booster) yaitu 47,631,247 orang atau 22.87%. Pemerintah telah menetapkan sasaran vaksinasi yakni sebanyak 208.265.720 orang. Sasaran vaksinasi itu terdiri atas tenaga kesehatan, lanjut usia, petugas publik, masyarakat rentan, dan masyarakat umum termasuk anak-anak usia 6-11 tahun.

Berdasarkan Indikator ini maka Pemerintah membuat kebijakan memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk beraktifitas termasuk memberikan kelonggaran persyaratan melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional.  Namun, kebijakan pelonggaran aktifitas dan mobilitas masyarakat ini tidak dibarengi dengan kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan. Dampak dari pelonggaran dan semakin lemahnya penerapan protokol kesehatan ditunjukkan dengan adanya tren kenaikan kasus COVID-19 setiap harinya.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mencatat ada tambahan 574 kasus. Jumlah tersebut turun dari hari sebelumya 627 kasus, yang merupakan penambahan kasus tertinggi dalam 7 pekan terakhir. Rata-rata penambahan kasus selama 7 hari hingga Sabtu kemarin tercatat sebanyak 504 kasus, dibandingkan sepekan sebelumnya 262 kasus. Secara persentase, rata-rata penambahan kasus tersebut melejit lebih dari 92%.

Dikutip dari pernyataan Prof. Tjandra Yoga Aditama, Sp.P(K), MARS, DTM&H,DTCE,FISR yang menyatakan bahwa "Tren kenaikan kasus ini jelas tidak bisa dipandang sebagai 'biasa-biasa' saja, tetapi juga jangan disikapi dengan kepanikan tanpa dasar yang jelas,"  "Ini adalah 'alarm kewaspadaan', mudah-mudahan dengan penanganan yang tepat di hari-hari ini, situasi akan dapat lebih terkendali. Kenaikan kasus ini juga menunjukkan bahwa masih cukup banyak unpredictibility dalam hal COVID-19 ini, di Indonesia dan di dunia," maka Kebijakan juga harus diputuskan dengan hati-hati dan melihat keadaan yang ada.

Kenaikan memang masih di bawah kriteria WHO, namun dalam kesehatan masyarakat bukan melihat angka mutlak sesaat. Jadi tren kenaikan tersebut perlu diwaspadai dan perlu tindakan yang jelas. (Andi Ali Resa)

KOMENTAR

Tinggalkan Pesan