| Selamat datang di zona integritas KKP Kelas I Makassar | | Wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani | | Dilarang memberikan suap / gratifikasi dalam bentuk apapun | | Laporkan bila ada permintaan gratifikasi melalui menu WBS pada website ini | | Untuk kemudahan tentang informasi pelayanan KKP Makassar anda dapat mengakses pada menu SIMPEL-TA pada website ini atau whatsapp chatbot di link ini https://wa.link/dkf0b7 | | Wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani | | Selamat datang di zona integritas KKP Kelas I Makassar | | Wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani | | Dilarang memberikan suap / gratifikasi dalam bentuk apapun | | Laporkan bila ada permintaan gratifikasi melalui menu WBS pada website ini | | Untuk kemudahan tentang informasi pelayanan KKP Makassar anda dapat mengakses pada menu SIMPEL-TA pada website ini atau whatsapp chatbot di link ini https://wa.link/dkf0b7 | | Wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani |



HARI PERTAMA PENIADAAN MUDIK, BANDARA SHIAM SEPI PENUMPANG


Sesuai dengan aturan larangan mudik yang berlaku mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Maka Nampak dihari pertama larangan mudik lebaran tahun 2021 berdampak sepinya kegiatan operasional di area keberangkatan  Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Ini dapat dilihat dari sepinya kendaraan ataupun bus antar daerah yang biasa singgah di waktu dini hari  mengantar penumpang yang akan bepergian melalui bandara, ataupun  masyarakat  yang sekedar mengantar keluarga atau sahabat yang akan bepergian.

 

Pada area keberangkatan  tampak pihak sekuriti bandara yang bertugas di pintu keberangkatan, dan cleaning servis merapikan area keberangkatan, begitu pula petugas satgas dari pihak TNI-AU melakukan pemeriksaan ketentuan ijin perjalanan penumpang yang akan melakukan perjalanan.

 

Berdasarkan data yang dihimpun dari petugas validasi yang bertugas sejak pukul 04.00 sampai 06.00 wita, tercatat hanya ada 17 penumpang yang melakukan validasi dokumen kesehatan untuk melakukan perjalanan. Padahal sebelum peniadaan mudik dokumen kesehatan yang biasa divalidasi petugas rata rata 4.647 penumpang (Data per 1- 5 Mei 2021). Begitu pula di area kedatangan biasanya pukul 04.00 - 05.00 wita sudah ada penumpang yang tiba untuk pengecekan e-HAC dengan rata rata pemeriksaan e-HAC 4.466 penumpang, namun di hari ini baru pesawat Garuda Airlines yang landing pada pukul 06.05 wita, selanjutnya kosong, imbuh petugas KKP Kelas I Makassar, Abdul Gani.

 

Plt Kepala KKP Kelas I Makassar, sekaligus Duty pada hari ini, Haskar Hasan, menyampaikan bahwa ini merupakan langkah yang dilakukan Pemerintah yang tertuang dalam regulasi Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H dalam rangka Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H,  Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 sebagai tambahan dari Surat Edaran tersebut, yang diberlakukan mulai tanggal 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021. Tujuannya adalah mengurangi mobilisasi selama mudik serta dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadhan, dimana peluang penyebarannya begitu besar karena adanya kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata.

 

Haskar Hasan juga menambahkan bahwa KKP Kelas I Makassar  tetap meningkatkan  kesiapsiagaan dalam hal kekarantinaan,   pelaksanaan pengawasan alat angkut orang dan barang, selama masa peniadaan mudik karena masih ada beberapa pengecualian atau yang diperbolehkan melakukan perjalanan, diantaranya bekerja / perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, ibu hamil maupun keperluan persalinan dan kepentingan non mudik lainnya.

 

Walaupun ada pelarangan mudik, namun, masyarakat telah melakukan mudik  sebelum pelarangan mudik berlaku. Jadi istilah mudik itu sendiri tetap ada buat mereka tetapi pelaksanaannya bergeser ke hari sebelumnya. Begitupun nanti saat arus balik, di geser ke hari sesudah atau pasca peniadaan mudik. Nah, pada saat itulah terjadi lonjakan penumpang sehingga petugas KKP yang bertugas diharapkan agar melakukan pengawasan lebih ketat lagi dalam hal cegah tangkal penyakit dengan melakukan pengawasan dokumen kekarantinaan kesehatan berupa surat hasil rapid Antigen maupun hasil swab PCR atau pemeriksaan Genose. Adapun dokumen selain yang tidak berkaitan dengan kekarantinaan kesehatan bukan wewenang  petugas KKP Makassar. “Pokoknya petugas kesehatan tetap siaga dan jangan kendor” ucap beliau.

KOMENTAR

Tinggalkan Pesan