| Selamat datang di zona integritas KKP Kelas I Makassar | | Wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani | | Dilarang memberikan suap / gratifikasi dalam bentuk apapun | | Laporkan bila ada permintaan gratifikasi melalui menu WBS pada website ini | | Untuk kemudahan tentang informasi pelayanan KKP Makassar anda dapat mengakses pada menu SIMPEL-TA pada website ini atau whatsapp chatbot di link ini https://wa.link/dkf0b7 | | Wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani | | Selamat datang di zona integritas KKP Kelas I Makassar | | Wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani | | Dilarang memberikan suap / gratifikasi dalam bentuk apapun | | Laporkan bila ada permintaan gratifikasi melalui menu WBS pada website ini | | Untuk kemudahan tentang informasi pelayanan KKP Makassar anda dapat mengakses pada menu SIMPEL-TA pada website ini atau whatsapp chatbot di link ini https://wa.link/dkf0b7 | | Wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani |



PEMBATALAN PENERBANGAN WINGS AIR DAN CITILINK RUTE MAKASSAR-BUA-MAKASSAR TANGGAL 06-17 MEI 2021 SEBAGAI DAMPAK DARI PELARANGAN MUDIK


Pemerintah secara resmi telah melarang mudik Lebaran 2021 dari tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus penularan virus Corona, dimana biasanya lonjakan terjadi saat  ada kerumunan. Kebijakan larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Sementara itu, Kementerian Perhubungan juga merilis Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 sebagai turunan aturan Satgas Covid-19.

Larangan ini berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara, baik yang menggunakan moda transportasi darat, laut, maupun udara. Meski pemerintah tegas melarangnya, namun larangan mudik Lebaran ini memiliki pengecualian dengan syarat, masyarakat yang punya keperluan tersebut harus memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). Larangan dikecualikan bagi kelompok masyarakat tertentu baik yang memiliki tugas atau kepentingan mendesak. Pengecualian ini meliputi kendaraan distribusi logistik dan kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan non mudik yakni:

1.       bekerja/perjalanan dinas,

2.       kunjungan keluarga sakit,

3.       kunjungan duka anggota keluarga meninggal,

4.       ibu hamil yang didampingi 1 orang dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Kebijakan tersebut tentunya berdampak besar bagi industri penerbangan di Indonesia. Salah satu dampak dari pelarangan mudik adalah tidak beroperasinya 2 (Dua) perusahaan penerbangan di wilayah kerja Unit Penyelenggara Bandara Udara (UPBU) I Lagaligo Bua yakni perusahaan penerbangan Wings air dan Citilink pada  tanggal 06 hingga 17 Mei 2021

Hal ini tertuang dalam Surat No. LLO-062/KK/IW/V/2021 perihal Pemberitahuan Cancel Flight Wings Air, dan Surat No. CITILINK/LLO/LLOKKQG/027/05/2021 perihal Pemberitahuan tidak beroperasinya rute penerbangan UPG-LLO-UPG tanggal 06-17 Mei 2021.

Jadwal normal dari penerbangan Wings Air sebanyak 3 kali dalam seminggu yakni hari Senin, Rabu dan Jum'at. Sementara Citilink beroperasi sebanyak 4 kali dalam seminggu yakni pada hari Selasa, Kamis, Sabtu dan Minggu.

Terbitnya Surat Edaran Satuan Tugas Covid 19 Nomor 13 Tahun 2021 maka kedua perusahaan penerbangan tersebut membatalkan penerbangan dimulai dari tanggal  6 hingga 17 Mei 2021, dan akan beroperasi kembali pada tanggal 18 Mei 2021 untuk penerbangan menggunakan pesawat Citilink dan 19 Mei 2021 untuk penerbangan menggunakan pesawat Wings Air.

“Kami mematuhi aturan dari Surat Edaran Satgas Covid 19 Nomor 13 Tahun 2021 serta Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 dengan pembatasan dan larangan untuk penerbangan komersial, sehingga kami membatalkan penerbangan rute Makassar-Bua-Makassar tanggal 06 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021”  demikian penjelasan Supriyady, Airport Manager Wings Air Bandara Bua Lagaligo Palopo (LLO).

Selain hal tersebut diatas, dampak pelarangan mudik berimbas pada terjadinya lonjakan penumpang tiba dan berangkat sehari sebelum pelarangan mudik dengan rute UPG-LLO-UPG tanggal 05 Mei 2021 menggunakan pesawat Wings Air. Data penumpang yang tiba sebanyak 71 orang dan penumpang yang berangkat sebanyak 41 orang, sedangkan pada hari-hari biasa yang tiba dan berangkat di Bandara Bua masing-masing hanya sekitar 30 orang. (Suhe)

KOMENTAR

Tinggalkan Pesan