| Selamat datang di zona integritas KKP Kelas I Makassar | | Wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani | | Dilarang memberikan suap / gratifikasi dalam bentuk apapun | | Laporkan bila ada permintaan gratifikasi melalui menu WBS pada website ini | | Untuk kemudahan tentang informasi pelayanan KKP Makassar anda dapat mengakses pada menu SIMPEL-TA pada website ini atau whatsapp chatbot di link ini https://wa.link/dkf0b7 | | Wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani | | Selamat datang di zona integritas KKP Kelas I Makassar | | Wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani | | Dilarang memberikan suap / gratifikasi dalam bentuk apapun | | Laporkan bila ada permintaan gratifikasi melalui menu WBS pada website ini | | Untuk kemudahan tentang informasi pelayanan KKP Makassar anda dapat mengakses pada menu SIMPEL-TA pada website ini atau whatsapp chatbot di link ini https://wa.link/dkf0b7 | | Wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani |



PENGAWASAN KAPAL ASING OLEH PETUGAS KANTOR KESEHATAN PELABUHAN BERSAMA LINTAS SEKTOR DI PELABUHAN MALILI


Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan Pasal 19 Ayat 1 mengamanatkan bahwa setiap Kapal yang datang dari luar negeri dan atau datang dari pelabuhan wilayah terjangkit di dalam negeri   berada dalam status karantina.  Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Makassar Wilayah Kerja (Wilker) Pelabuhan Laut Malili selalu konsisten melakukan pengawasan faktor risiko terhadap alat angkut, orang dan barang di pintu masuk negara. Apalagi ditengah pandemi wabah penyakit Covid-19 yang masih melanda dunia, pengawasan alat angkut harus semakin diperketat karena penularan yang sangat cepat dan tingginya angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

 

Pemberitaan tentang adanya mutasi Virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan “serangan kedua” di India yang berakibat sangat fatal menyebabkan sejumlah warga negara India melakukan eksodus ke berbagai negara di dunia termasuk di Indonesia. Merespon hal tersebut, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada tanggal 28 April 2021 mengeluarkan Surat  Edaran No. SR. 03. 04 / II / 1084 / 2021 yang ditujukan kepada Kepala KKP di seluruh Indonesia untuk meningkatkan pengawasan secara ketat terhadap kedatangan kapal dari luar negeri khususnya yang berasal dari India, Pakistan dan Filipina.

 

Menindaklanjuti surat edaran tersebut, pada tanggal 02 Mei 2021 Pukul 09.00 waktu setempat, KKP Kelas I Makassar Wilker Pelabuhan Laut Malili bersama lintas sektor yaitu Kantor Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palopo, Kantor Bea dan Cukai Tingkat Pratama Malili, dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Malili melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal dan awak kapal  MV Yushan Blossom  yang baru tiba dari Pelabuhan Pasir Gudang, Malaysia.

 

Kegiatan yang dilakukan diawali dengan melakukan desinfeksi terhadap ruangan yang akan digunakan bersama lintas sektor melakukan pemeriksaan, selanjutnya melakukan anamnesa setiap awak dengan melakukan wawancara langsung dan observasi kondisi kesehatannya, kemudian dilakukan pemeriksaan suhu tubuh pada setiap awak MV. Yushan Blossom. Pemeriksaan kesehatan dilakukan terhadap semua awak MV. Yushan Blossom dan dinyatakan sehat dengan hasil pengukuran suhu yaitu dibawah 37,5 0C.

 

Setelah itu dilanjutkan dengan melakukan  pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal yang meliputi Deklarasi Kesehatan Maritim (Maritim Declaration of Health), Daftar Kru Kapal (Kru List), Daftar Vaksinasi (Vaccination List), Daftar Pelabuhan Singgah (Voyage Memo), Ukuran kapal (Ship Particular), Daftar Obat (Medicine List), Sertifikat Sanitasi  (Ship Sanitation Control Exemption Certificate / Ship Sanitation Control Certificate), dan buku kesehatan (Health Book). Hasil pemeriksaan dokumen kapal tidak ditemukan awak kapal yang merupakan warga Negara India, demikian juga berdasarkan voyage memo riwayat perjalanan kapal dalam 14 hari terakhir tidak pernah singgah di India.

 

Kegiatan selanjutnya adalah pemeriksaan sanitasi kapal dan pemeriksaan obat-obatan serta kelengkapan  Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) kapal. Kegiatan pemeriksaan sanitasi yang dilakukan meliputi pengawasan faktor risiko lingkungan termasuk pengawasan vektor dan binatang pembawa penyakit  pada  ruang dapur, penyimpanan makanan, pembuangan sampah, kebersihan kamar kru, anjungan kapal dan ruangan lainnya. Pemeriksaan obat dilakukan dengan memperhatikan jumlah persediaan dan masa berlaku obat.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan dan tidak ditemukan faktor risiko penularan penyakit, maka kapal dinyatakan sehat dan diterbitkan Sertifikat Ijin Karantina (Certificate of Pratique) pada pukul 10.45 waktu setempat (WITA). Selanjutnya petugas dari Kantor  TPI Palopo, Kantor Bea dan Cukai Tingkat Pratama Malili, dan Kantor UPP Kelas III Malili melakukan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing. (Asri)

KOMENTAR

Tinggalkan Pesan