| Selamat datang di zona integritas KKP Kelas I Makassar | | Wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani | | Dilarang memberikan suap / gratifikasi dalam bentuk apapun | | Laporkan bila ada permintaan gratifikasi melalui menu WBS pada website ini | | Untuk kemudahan tentang informasi pelayanan KKP Makassar anda dapat mengakses pada menu SIMPEL-TA pada website ini atau whatsapp chatbot di link ini https://wa.link/dkf0b7 | | Wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani | | Selamat datang di zona integritas KKP Kelas I Makassar | | Wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani | | Dilarang memberikan suap / gratifikasi dalam bentuk apapun | | Laporkan bila ada permintaan gratifikasi melalui menu WBS pada website ini | | Untuk kemudahan tentang informasi pelayanan KKP Makassar anda dapat mengakses pada menu SIMPEL-TA pada website ini atau whatsapp chatbot di link ini https://wa.link/dkf0b7 | | Wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani |



SYARAT KELAYAKAN ANAK DAN BAYI DALAM PENERBANGAN


Sarana transportasi udara saat ini menjadi alat transportasi yang lebih diminati oleh masyarakat Indonesia. Terutama jika jarak yang harus ditempuh relatif jauh, tentunya dengan perjalanan darat maupun laut bisa memakan waktu yang sangat lama. Sehingga dengan transportasi melalui udara dari segi  efisiensi waktu perjalanan bisa sangat singkat. Disamping itu harga tiket yang relatif terjangkau membuat transportasi udara ini lebih dipilih dibandingkan dengan transportasi darat dan laut.


Untuk alasan tertentu sehingga pengguna jasa transportasi udara tidak hanya untuk penumpang dewasa, namun  terdapat pula kelompok anak dan bayi. Anak-anak dan bayi yang akan bepergian dengan pesawat memerlukan persiapan tersendiri. Hal ini dikarenakan ada aturan tentang syarat untuk umur yang tergolong anak dan bayi dapat bepergian dengan pesawat. Maskapai sendiri mempersyaratkan bagi penumpang bayi untuk dilengkapi dengan hasil pemeriksaan dokter dan surat keterangan layak terbang.


Pesawat memiliki sirkulasi udara yang tertutup sehingga risiko penularan penyakit cukup besar akibat udara hanya berputar di dalam ruangan kabin. Hal ini dapat mempengaruhi kenyamanan dan kesehatan penumpang utamanya untuk penumpang anak dan bayi. Pada dasarnya, bayi belum memiliki daya tahan tubuh yang optimal, sehingga sangat rentan terserang penyakit. Ditambah lagi jika anak dan bayi belum memiliki imunisasi dasar yang lengkap.


Disamping itu efek ketinggian, masalah ergonomik, perubahan irama sirkadian dan faktor fisik serta faktor fisiologis lainnya ikut berpengaruh. Faktor-faktor inilah yang dikhawatirkan dapat meningkatkan terjadinya risiko medis seperti infeksi pada anak dan bayi, terutama bila ada orang lain yang sakit di pesawat. Selain itu, perubahan tekanan udara saat pesawat berada di ketinggian tertentu juga bisa membuat telinga anak dan bayi sakit dan membuat bayi menjadi rewel bahkan sampai susah bernapas.


Tuba eustachius, saluran yang menghubungkan saluran napas atas dengan bagian dalam telinga tengah, berupaya mengatur tekanan selama perbedaan ketinggian. Bayi bisa tiba-tiba menangis kencang ketika tekanan udara kabin meningkat saat pesawat akan mendarat.  Pada anak dan bayi, bentuk saluran ini relatif lebih landai dan akan meninggi seiring bertambahnya usia. Apabila anak dan bayi sedang pilek dan mengalami sumbatan oleh lendir, maka telinga akan lebih mudah tertekan dan nyeri, Menurut dr. Arifianto, Sp.A yang dikutip dari www.haibunda.com


Airplane ear dapat menyebabkan rasa sakit dan tuli namun bersifat sementara. Pada saat lepas landas, udara keluar dari telinga tengah dan sinus. Sebaliknya pada saat mendarat udara akan masuk ke dalam telinga tengah dan sinus kembali. Rasa tidak nyaman pada telinga saat pesawat lepas landas maupun mendarat disebabkan oleh perbedaan tekanan udara. Untuk mengatasi hal tersebut maka untuk anak yang lebih besar dapat di minta untuk melakukan aktivitas menelan, mengunyah maupun menguap sedangkan pada bayi dapat disusui atau diberikan dot untuk merangsang reflex menelan, dikutip dari Sardjito.co.id.


Disamping risiko airplane ear, masih banyak risiko lain yang bisa terjadi seperti dehidrasi, hipoksia, jet lag, aerophobia (biasanya terjadi pada anak). Risiko ini bisa diminimalisir jika kondisi anak dan bayi dalam kondisi sehat dan layak untuk terbang.


Sebelum berangkat naik pesawat, disarankan untuk memeriksakan kondisi kesehatannya ke dokter terlebih dahulu.. Sesuai peraturan penerbangan  International Air Transport Association  (IATA) bahwa penumpang pesawat udara diharuskan mempunyai kesehatan yang baik (Fitness for air travel). Bayi meskipun bukan orang sakit tapi masuk dalam kategori kondisi tertentu yang memerlukan penilaian medik khusus.


Sesuai dengan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan , Kepmenkes RI Nomor 1215/Menkes/SK/XI/2001 tentang Pedoman Kesehatan Matra, telah disusun standar teknis Pemeriksaan Kelaikan Terbang Penumpang Pesawat Udara, yang mana menetapkan usia bayi layak terbang diatas 7 hari.


Menurut Pelaksana tugas Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Makassar, dr. Haskar Hasan, M.Kes bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan, pasal 1 dijelaskan bahwa salah satu tugas KKP yaitu cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan atau faktor risiko kesehatan. Selanjutnya pada pasal 5 menyebutkan bahwa KKP melaksanakan pelayanan kesehatan. Salah satu jenis pelayanan kesehatan tersebut  yakni kunjungan poliklinik dengan pelayanan yang diberikan yaitu memeriksa dan menerbitkan surat keterangan laik terbang bagi penumpang termasuk untuk anak dan bayi. Jadi menurut beliau penumpang anak dan bayi sehat diperiksa terkait faktor risiko kesehatan pada kondisi tertentu seperti pada bayi dan ibu hamil. Sedangkan   pada anak dan bayi yang sementara sakit tetap diwaspadai penyakit menular dan potensial wabah serta kondisi yang dapat di perberat jika berada di pesawat.   (RA)
 
 
Referensi
-        Sardjito.co.id
-        www.haibunda.com
-        Petunjuk Teknis Pemeriksaan Kelaikan Terbang Penumpang Pesawat Udara, Departemen Kesehatan RI, Direktorat Jenderal PP & L, Jakarta, 2007
-         Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan

KOMENTAR

Tinggalkan Pesan