| Selamat datang di zona integritas KKP Kelas I Makassar | | Wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani | | Dilarang memberikan suap / gratifikasi dalam bentuk apapun | | Laporkan bila ada permintaan gratifikasi melalui menu WBS pada website ini | | Untuk kemudahan tentang informasi pelayanan KKP Makassar anda dapat mengakses pada menu SIMPEL-TA pada website ini atau whatsapp chatbot di link ini https://wa.link/dkf0b7 | | Wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani | | Selamat datang di zona integritas KKP Kelas I Makassar | | Wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani | | Dilarang memberikan suap / gratifikasi dalam bentuk apapun | | Laporkan bila ada permintaan gratifikasi melalui menu WBS pada website ini | | Untuk kemudahan tentang informasi pelayanan KKP Makassar anda dapat mengakses pada menu SIMPEL-TA pada website ini atau whatsapp chatbot di link ini https://wa.link/dkf0b7 | | Wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani |



KKP KELAS I MAKASSAR SASAR DUA RIBU KARYAWAN PT. (Persero) PELINDO IV UNTUK DIVAKSINASI COVID-19


MAKASSAR - Untuk mencegah penyebaran COVID-19, sekaligus mensukseskan program pemerintah yaitu pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tahap kedua bagi pekerja publik yang memiliki interaksi dan mobilitas tinggi sehingga rentan terpapar virus. Kegiatan vaksinasi ini dilaksanakan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Makassar bertempat di PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV pada hari senin 8 Maret 2021.


Pada pelaksanaan vaksinasi ini, KKP Kelas I Makassar menyasar karyawan PT. (Persero) Pelindo IV, kurang lebih dua ribu orang dan ditargetkan berlangsung selama 10 hari. "Untuk hari ini jumlah peserta vaksinasi yang telah melakukan tahap registrasi sebanyak 174 orang, dimana jumlah peserta yang divaksin dosis pertama sebanyak 140 orang. dan sebanyak 34 orang diantaranya ditunda untuk divaksin karena merupakan penyintas COVID-19," terang Plt. Kepala KKP Kelas I Makassar dr. Muh. Haskar Hasan, M.Kes saat dtemui pada sela-sela pelaksanaan kegiatan vaksinasi.


Beliau menambahkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 ini merupakan tanggung jawab KKP Kelas I Makassar dikarenakan peran mereka sebagai perwakilan Kemenkes RI di wilayah pelabuhan untuk mencegah penyebaran covid-19 baik terhadap dirinya sendiri, keluarga maupun masyarakat luas.


"Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk keberhasilan program imunisasi sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran penyakit COVID 19. Karena pemberian vaksinasi ini diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang tentunya diberikan secara bertahap," ujarnya.


dr. Haskar Hasan juga menyebutkan bahwa KKP kelas I Makassar juga berperan aktif dalam melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 sekaligus mensukseskan program vaksinasi yang ditargetkan pemerintah harus rampung dalam waktu satu tahun. Apalagi dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 77 tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan "pasal 4 dalam permenkes ini menjelaskan bahwa  KKP mempunyai tugas melaksanakan pencegahan masuk dan  keluarnya penyakit, penyakit potensial wabah, surveilans epidemiologi, kekarantinaan, pengendalian dampak risiko kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, pengawasan obat, makanan, kosmetika, dan alat kesehatan serta bahan  adiktif (OMKABA) serta pengamanan terhadap penyakit baru, dan penyakit yang muncul kembali, bioterorisme, unsur biologi, kimia dan pengamanan radiasi di wilayah kerja  bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara," tambahnya.


Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 ini, KKP Kelas I Makassar tidak hanya melaksanakan di kota Makassar, namun kegiatan serupa juga dilaksanakan di beberapa tempat seperti di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Wilayah kerja pelabuhan Bajoe Kabupaten Bone, dan wilayah kerja pelabuhan Palopo Kota Palopo.  


Terkait antusiasme penerima vaksinasi dr. Haskar Hasan menyebutkan  bahwa antusias para penerima vaksin cukup baik dan tentunya menjadi tugas para petugas medis untuk memberikan edukasi sebelum diberikan vaksinasi. "Tentu kita memberikan edukasi ke masyarakat tentang tujuan dan manfaat vaksinasi COVID-19. Karena  sebelum penerima vaksinasi divaksinasi  perlu beberapa tahapan mulai dari pendaftaran/ verifikasi data, screening kesehatan, pemberian vaksin dan pelaksanaan observasi selama 30 menit paska pemberian vaksin serta pencatatan (penerbitan sertifikat keterangan vaksinasi)," tutupnya.


dr. Haskar Hasan mengharapkan kepada seluruh masyarakat, agar ikut mensukseskan program pemerintah dengan melakukan vaksinasi karena vaksin COVID-19 sudah dinyatakan aman dan telah melalui beberapa tahapan uji dan sudah mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan dinyatakan vaksin ini suci dan halal. "Sudah cukup banyak masyarakat yang divaksin dan Alhamdulillah tdk ada kejadian ikutan pasca imunisasi yang cukup berarti," demikian jelasnya. (Helpi)

KOMENTAR

Tinggalkan Pesan