| Selamat datang di zona integritas KKP Kelas I Makassar | | Wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani | | Dilarang memberikan suap / gratifikasi dalam bentuk apapun | | Laporkan bila ada permintaan gratifikasi melalui menu WBS pada website ini | | Untuk kemudahan tentang informasi pelayanan KKP Makassar anda dapat mengakses pada menu SIMPEL-TA pada website ini atau whatsapp chatbot di link ini https://wa.link/dkf0b7 | | Wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani | | Selamat datang di zona integritas KKP Kelas I Makassar | | Wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani | | Dilarang memberikan suap / gratifikasi dalam bentuk apapun | | Laporkan bila ada permintaan gratifikasi melalui menu WBS pada website ini | | Untuk kemudahan tentang informasi pelayanan KKP Makassar anda dapat mengakses pada menu SIMPEL-TA pada website ini atau whatsapp chatbot di link ini https://wa.link/dkf0b7 | | Wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani |



“Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card)”


                              




“kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card)” adalah kartu yang diberikan kepada pelaku perjalanan dengan tujuan untuk mempermudah pelacakan kasus penyakit (case/contact tracing).

 

eHAC Indonesia berisi identitas penumpang, info  (nama, umur, jenis kelamin, kebangsaan, nomor paspor, dan lainnya), keterangan alat angkut yg digunakan, riwayat negara yang dikunjungi dalam 14 hari terakhir, dan pernyataan kondisi kesehatan saat ini.

 

Fungsi eHAC Indonesia          :

1.     sebagai bukti bahwa penumpang sudah dilakukan screening di Pintu Masuk Kedatangan  

2.     sebagai tindakan kewaspadaan karena berisi riwayat perjalanan penumpang

3.     Sebagai media penyuluhan bagi pelaku perjalanan agar terpapar informasi tentang wabah penyakit yang saat itu sedang diantisipasi,

4.     Sebagai bentuk komunikasi kewaspadaan antara petugas kesehatan pintu masuk kedatangan dengan wilayah

5.     Untuk mempermudah pelacakan kasus penyakit (case/contact tracing)

 

Dasar Hukum

1.     UU No 6 Th 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

2.     Surat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor SR.03.04/3/3508/2020 tanggal 23 Maret 2020 perihal Penetapan Status Karantina untuk Kapal atau Pesawat yang berasal dari Wilayah Terjangkit di Indonesia.

3.     Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.201/6/9/DRJU.DKP.2020 tanggal 30 Maret 2020 perihal Pengisian Health Alert Card (HAC)

 

UU Karantina Kesehatan No 6 Th 2018 Pasal 38 ayat 4

Terhadap Awak, Personel, dan/atau penumpang yang tidak terjangkit dan/atau tidak Terpapar dapat melanjutkan perjalanannya dan diberikan kartu kewaspadaan kesehatan/HAC (Health Alert Card).

 

UU Karantina Kesehatan No 6 Th 2018 Pasal 39 ayat 1

Setiap orang yang datang dari negara dan/atau wilayah Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia dan/atau endemis, pejabat Karantina Kesehatan melakukan:

a.     penapisan;?

b.     pemberian kartu kewaspadaan kesehatan;?

c.     pemberian informasi tentang cara pencegahan, pengobatan, dan pelaporan suatu kejadian Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia: dan

d.     pengambilan spesimen dan/atau sampel.?

 

 





 

KOMENTAR

Tinggalkan Pesan