| Selamat datang di zona integritas KKP Kelas I Makassar | | Wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani | | Dilarang memberikan suap / gratifikasi dalam bentuk apapun | | Laporkan bila ada permintaan gratifikasi melalui menu WBS pada website ini | | Untuk kemudahan tentang informasi pelayanan KKP Makassar anda dapat mengakses pada menu SIMPEL-TA pada website ini atau whatsapp chatbot di link ini https://wa.link/dkf0b7 | | Wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani | | Selamat datang di zona integritas KKP Kelas I Makassar | | Wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani | | Dilarang memberikan suap / gratifikasi dalam bentuk apapun | | Laporkan bila ada permintaan gratifikasi melalui menu WBS pada website ini | | Untuk kemudahan tentang informasi pelayanan KKP Makassar anda dapat mengakses pada menu SIMPEL-TA pada website ini atau whatsapp chatbot di link ini https://wa.link/dkf0b7 | | Wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani |



SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH 64 TAHUN 2019 TERHADAP PENGGUNA JASA DI WILKER PELABUHAN MAKASSAR KKP KELAS I MAKASSAR


Penerimaan negara terdiri dari penerimaan pajak dan penerimaan bukan pajak. Penerimaan bukan pajak disebut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yaitu penerimaan pemerintah pusat yang bukan berasal dari pajak. Pengoptimalan PNBP bertujuan untuk menunjang pembangunan nasional. Sebagai salah satu sumber PNBP yang berasal dari Kementerian Kesehatan perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.

Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan yang sebelumnya didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2013 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak disesuaikan lagi berdasarkan PP 64 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan.

Peraturan Pemerintah No 64 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan terbit pada tanggal 17 September 2019 dan sudah harus diberlakukan 30 hari setelah di terbitkan yaitu pada tanggal 17 Oktober 2019.

Menyikapi hal tersebut di atas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Makassar melakukan Sosialisasi PP 64 tahun 2019 terhadap pengguna jasa dan wajib bayar di beberapa Wilayah Kerja Lingkup Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Makassar. Tujuan Sosialisasi adalah untuk penyebaran informasi adanya pergatian PP 21 tahun 2013 menjadi PP 64 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan serta memberikan penjelasan pasal demi pasal yang ada di peraturan pemerintah tersebut. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini pengguna jasa dan wajib bayar dapat mengetahui adanya PP 64 tahun 2019 beserta penjelasannya.

Salah satu lokasi dilaksanakannya sosialisasi ini adalah Walayah Kerja Pelabuhan Makassar yang diselenggarakan pada tanggal 21 Oktober 2019 bertempat di Aula Wilker Pelabuhan Makassar. Jumlah peserta sebanyak 50 orang dan dihadiri oleh Ketua DPC INSA, PT. Pelni, Agen kapal Pelabuhan Makassar dan Pelabuhan Paotere beserta staf di Wilker pelabuhan Makassar.

Acara di buka oleh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Makassar, dr.Darmawali Handoko, M.Epid sekaligus membawakan materi tentang PP 64 Tahun 2019 dengan moderator Kepala Bagian Tata Usaha KKP Kelas I Makassar, NIrwan, SKM.,M.Kes.  Sebelum membawakan materi terlebih dahulu ditampilkan video tentang sejarah karantina kesehatan di Indonesia serta penegasan tentang sanksi atas pelanggaran terhadap UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Materi yang dijelaskan antara lain mengenai Perbedaan antara PP No. 21 Tahun 2013 dengan PP No. 64 Tahun 2019 yaitu Pengenaan pungutan PNBP berdasarkan Jasa layanan pemeriksaan, pengawasan, dan uji laboratorium, bukan output (penerbitan dokumen). Misalnya penerbitan sertifikat sanitasi kapal direvisi menjadi jasa pengawasan tindakan sanitasi kapal.

Pada PP 64 Tahun 2019 terdapat beberapa Layanan baru diantaranya jasa pemberian surat keterangan Medical Contraindication of Vaccination, bagi pelaku perjalanan yang kontraindikasi terhadap vaksinasi dan profilaksis, jasa pemeriksaan / pengawasan dalam rangka penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Rumah Makan / Restoran di lingkungan bandar udara, yang merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kantor Kesehatan Pelabuhan dalam rangka cegah tangkal penyakit dan faktor risiko kesehatan di Pintu Masuk Negara serta terdapat 16 jenis vaksinasi tambahan.

Terdapat pula tarif Rp.0 bagi beberapa jenis pelayanan diantaranya bagi kapal negara, kapal wisata (Yacht) dan bagi kapal rakyat kurang dari 7 (tujuh) Gross Tonnage semua jenis pelayanan di kenakan tarif Rp.0, kapal Fery (angkutan penyeberangan) dikenakan tariff Rp.0 untuk pelayanan jasa kapal dalam karantina dan jasa pemeriksaan kesehatan keberangkatan kapal selain itu, terdapat juga tarif Rp. 0 untuk pelayanan jasa pemeriksaan kesehatan dalam rangka penerbitan surat / sertifikat keterangan sehat bagi masyarakat pelabuhan / bandar udara / PLBDN yang dibuktikan dengan ID Card, penerbitan Surat Keterangan Laik Terbang (SKLT) bagi pelaku perjalalan, penerbitan Surat Ijin Pengangkutan Orang Sakit bagi pelaku perjalanan dan Surat Ijin Pengangkutan Jenazah. Dijelaskan pula mengenai biaya akomodasi, uang harian, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (2) yang dibebankan kepada wajib bayar yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu standar biaya umum dan standar biaya khusus di Kementerian Kesehatan.

Beberapa ketentuan mengenai pasal 5 ayat (2) ini yaitu kegiatannya tidak dapat dibayarkan melalui SBK dan tidak dianggarkan di Kantor Kesehatan Pelabuhan serta dilakukan di luar perimeter dan Buffer Area pelabuhan dan bandar udara, kegiatannya dilaksanakan pada jam kerja maupun di luar jam kerja, system pembayaran oleh wajib bayar sesuai PMK 113 Tahun 2013 tentang perjalanan dinas dalam negeri, pembayaran dari wajib bayar dapat diterima langsung oleh petugas dengan melampirkan surat tugas dan kwitansi sesuai dengan standar biaya masukan Kementerian Keuangan kemudian dilakukan pembukuan secara khusus, Satker wajib menunjuk petugas (selain bendahara) yang bertugas mengadministrasikan dan membukukan serta menyimpan seluruh dokumen atas pelaksanan Pasal 5 ayat (2).

Pada kesempatan ini dipaparkan pula mengenai pembuatan billing favorit di aplikasi SIMPONI oleh Amriana Amin kepada para pengguna jasa di Wilker Pelabuhan Makassar. Pada umumnya pengguna jasa di Wilker Pelabuhan Makassar sudah mengetahui proses pembuatan billing karena mereka membuat billing sendiri untuk kapal mereka. Perkenalan mengenai pembuatan billing favorit ini termasuk hal baru bagi para pengguna jasa dan dengan adanya hal ini mereka merasa terbantu karena lebih memudahkan dalam pembuatan billing.

        Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini para petugas dan pengguna jasa dapat memahami dan mengetahui mengenai isi dan maksud dari PP 64 Tahun 2019 serta dapat dilaksanakan dan dipedomani bersama – sama. (Amriana Amin)

KOMENTAR

Tinggalkan Pesan