| Selamat datang di zona integritas KKP Kelas I Makassar | | Wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani | | Dilarang memberikan suap / gratifikasi dalam bentuk apapun | | Laporkan bila ada permintaan gratifikasi melalui menu WBS pada website ini | | Untuk kemudahan tentang informasi pelayanan KKP Makassar anda dapat mengakses pada menu SIMPEL-TA pada website ini atau whatsapp chatbot di link ini https://wa.link/dkf0b7 | | Wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani | | Selamat datang di zona integritas KKP Kelas I Makassar | | Wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani | | Dilarang memberikan suap / gratifikasi dalam bentuk apapun | | Laporkan bila ada permintaan gratifikasi melalui menu WBS pada website ini | | Untuk kemudahan tentang informasi pelayanan KKP Makassar anda dapat mengakses pada menu SIMPEL-TA pada website ini atau whatsapp chatbot di link ini https://wa.link/dkf0b7 | | Wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani |



PERAN EPIDEMIOLOG DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENULARAN WABAH PENYAKIT POLIO DI PINTU MASUK NEGARA


Pada bulan Juni 2018 di Papua Nugini mengalami wabah penyakit Polio. Hingga Oktober 2018, penderita Polio di negara tersebut semakin bertambah mencapai 18 orang yang tersebar di tujuh provinsi. Atas kejadian tersebut, WHO menetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD) dan mengeluarkan rekomendasi sesuai International Health Regulation (IHR)  2005.

Pada Bulan September 2019 kembali dikejutkan dengan kejadian Polio di Philipina. Otoritas Kesehatan di Philipina sudah menyatakan Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk kasus Polio tipe II setelah     19 tahun negara tersebut dinyatakan bebas Polio oleh WHO. Dua anak telah terkonfirmasi mengidap Polio di Provinsi Lanao del Sur, bahkan virus Polio saat ini dikabarkan sudah terdeteksi di kawasan saluran air Kota Manila dan aliran sungai di wilayah selatan Davao. KLB Polio di Philipina terjadi kembali akibat minimnya cakupan imunisasi.

Indonesia sebagai negara yang berbatasan dengan Papua Nugini dan Philipina serta merupakan bagian dari masyarakat dunia, berkewajiban melakukan cegah tangkal terhadap KKMMD. Upaya mewaspadai penyebaran penyakit Polio dari Papua Nugini dan Philipina dilakukan dengan mengimplementasikan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Undang Undang tersebut merupakan wujud komitmen Indonesia dalam melakukan cegah tangkal KKMMD sebagaimana amanat IHR 2005.

Peran Epidemiolog dibutuhkan dalam upaya deteksi dini, kajian epidemi dan analisa terhadap upaya pencegahan penularan wabah Polio yang berkembang di Negara Philipina sekarang ini. Epidemiologi merupakan ilmu tentang distribusi dan determinan keadaan dan peristiwa yang terkait kesehatan pada populasi tertentu, dan penerapan ilmu itu untuk mengendalikan masalah kesehatan (Last, 2000). Epidemiologi mempelajari distribusi kondisi kesehatan (penyakit dan berbagai akibatnya) pada populasi dan meneliti risiko atau kausa yang berhubungan dengan kondisi-kondisi itu. Hasil studi Epidemiologi dapat digunakan untuk pembuatan kebijakan dan mengembangkan intervensi kesehatan masyarakat yang berbasis bukti ilmiah, dengan cara mengidentifikasi kausa dari penyakit, determinan status kesehatan populasi, dan menentukan sasaran intervensi kesehatan masyarakat. Peran Epidemiolog dalam upaya pencegahan penularan wabah penyakit Polio berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan adalah penguatan karantina kesehatan di pintu masuk negara, optimalisasi surveilans Epidemiologi serta promosi kesehatan untuk hidup bersih dan sehat. Epidemiolog dapat melakukan pengawasan pada pelaksanaan upaya pencegahan penularan penyakit Polio sebagaimana yang diamanahkan UU Kekarantinaan Kesehatan.

Undang Undang Kekarantinaan Kesehatan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyakit atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, mencegah dan menangkal penyakit atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan masyarakat dan memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan. Tindakan kekarantinaan kesehatan berupa :

a.       Karantina, isolasi, pemberian vaksinasi atau profilaksis, rujukan, disinfeksi dan/atau dekontaminasi terhadap orang sesuai indikasi;

b.       Pembatasan sosial berskala besar;

c.       Disinfeksi, dekontaminasi, disinseksi, dan deratisasi terhadap alat angkut dan barang;

d.       Penyehatan, pengamanan dan pengendalian terhadap media lingkungan.

Kegiatan kekarantinaan kesehatan sebagai bagian dari peran Epidemiolog tidak hanya dilakukan pada manusia melainkan juga pada alat angkut seperti kapal, pesawat udara dan kendaraan darat; dan barang seperti produk, hewan, tumbuhan, jenazah dan abu jenazah yang berpotensi menimbulkan bahaya kesehatan dan menyebar lintas wilayah dan lintas Negara serta pada pada lingkungan. Kegiatan ini dilakukan di pintu masuk negara yaitu pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas darat negara.

Upaya pengendalian faktor risiko pada orang, epidemiolog berperan dengan  melakukan penapisan (screening), pemberian kartu kewaspadaan kesehatan, pemberian informasi tentang cara pencegahan, pengobatan dan pelaporan suatu KKMMD dan pengambilan spesimen dan sampel. Pengendalian pada alat angkut dilakukan dengan pemeriksaan dokumen kesehatan, pemeriksaan sanitasi alat angkut dan penerbitan dokumen kesehatan serta diseminasi informasi kesehatan alat angkut.

Selain memperkuat karantina kesehatan di pintu masuk negara upaya pencegahan penularan penyakit Polio dapat dilakukan melalui imunisasi, penyelidikan epidemiologi dan peningkatan hidup bersih dan sehat. Mengubah gaya hidup menjadi hidup sehat dimulai dari diri sendiri merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar dapat berperilaku yang mendukung hidup bersih dan sehat seperti penggunaan jamban sehat, cuci tangan pakai sabun, penggunaan air bersih dan gizi seimbang sebagai bagian yang tak terpisahkan dari upaya masyarakat dalam pencegahan penyakit Polio. Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari infeksi penyakit Polio atau penyakit menular lainnya dan secara umum dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat Edaran Nomor: SR.03.04/II/2320/2019 tanggal 20 september 2019 tentang Kewaspadaan dan Respon terhadap KLB Polio VDPV Tipe 2. Berdasarkan edaran tersebut semakin memperjelas peran Epidemiolog dalam pencegahan penyakit. Langkah-langkah kewaspadaan dan respon yang dilaksanakan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan adalah meningkatkan pengawasan dan kesiapsiagaan terhadap Polio di seluruh pintu masuk (bandara, pelabuhan dan pos lintas batas Negara) melalui  koordinasi dengan pihak imigrasi di wilayah kerja masing-masing baik di pelabuhan maupun  bandara untuk menyeleksi setiap orang yang datang dari Philipina sudah divaksinasi Polio dengan dibuktikan dengan ICV; Meningkatkan pengawasan alat angkut, orang maupun barang khususnya yang berasal dari daerah terjangkit (Philipina); Melakukan skrining/penapisan setiap kasus lumpuh layuh akut yang ditemukan; Memastikan pelaku perjalanan yang masuk dan keluar ke Negara Philipina sudah mendapatkan vaksinasi Polio; Melakukan tata laksana kasus dan rujukan sesuai prosedur kekarantinaan kesehatan jika ditemukan pelaku perjalanan dengan gejala lumpuh layuh akut berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan lintas sektor terkait, dan meningkatkan koordinasi dengan stakeholder di pintu masuk Negara terhadap pengawasan penyakit Polio serta melaksanakan komunikasi risiko terhadap pelaku perjalanan dan masyarakat.

        Upaya yang dilaksanakan oleh tenaga epidemiolog tersebut untuk mewujudkan ketahanan bangsa dari ancaman masuknya penyakit Polio dan penyakit lain serta faktor risiko kesehatan ke Indonesia. Untuk itu diperlukan upaya peningkatan kapasitas tenaga epidemiolog sehingga tugas dan tanggungjawab tersebut dapat berjalan dengan baik dimasa yang akan datang. (Ego).

KOMENTAR

Tinggalkan Pesan