| Selamat datang di zona integritas KKP Kelas I Makassar | | Wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani | | Dilarang memberikan suap / gratifikasi dalam bentuk apapun | | Laporkan bila ada permintaan gratifikasi melalui menu WBS pada website ini | | Untuk kemudahan tentang informasi pelayanan KKP Makassar anda dapat mengakses pada menu SIMPEL-TA pada website ini atau whatsapp chatbot di link ini https://wa.link/dkf0b7 | | Wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani | | Selamat datang di zona integritas KKP Kelas I Makassar | | Wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani | | Dilarang memberikan suap / gratifikasi dalam bentuk apapun | | Laporkan bila ada permintaan gratifikasi melalui menu WBS pada website ini | | Untuk kemudahan tentang informasi pelayanan KKP Makassar anda dapat mengakses pada menu SIMPEL-TA pada website ini atau whatsapp chatbot di link ini https://wa.link/dkf0b7 | | Wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani |



Perspektif Tenaga Entomolog Kesehatan Berdasarkan Kebutuhan dalam Jabatan Fungsional di Sulawesi Selatan


        Undang Undang nomor 5 tahun 2014 tentang  Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil  (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Penggolongan jabatan ASN dapat terbagi 3 yaitu Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi.


        Jabatan Administrasi merupakan sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Jabatan Fungsional sebagai salah satu jabatan ASN merupakan kelompok jabatan yang mempunyai fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.  Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah. Ke depan semua pegawai harus mempunyai jabatan yang jelas sehingga tidak ada lagi istilah staf sebagaimana sebelumnya dikenal jabatan struktural dan Staf.


Penetapan jabatan fungsional ini sebagai salah satu jabatan yang dimiliki ASN mempunyai tujuan :

  1. 1.  Peningkatan Produktivitas Kerja PNS
  2. 2.  Peningkatan Produktivitas Unit Kerja
  3. 3.  Peningkatan Karier PNS
  4. 4.  Peningkatan Profesionalisme  PNS


Jumlah pejabat fungsional berdasarkan kebutuhan dan formasi yang ada di dalam suatu instansi ditetapkan berdasarkan formasi yang ada sebagai hasil analisis beban kerja pada instansi tersebut. Jumlah jabatan fungsional yang ada di Indonesia sebanyak 193 jabatan dalam 25 rumpun dan 30 jabatan diantaranya berada di bawah binaan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia salah satu diantaranya Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan. (Ketetapan Kemenpan RB per tanggal 24 Mei 2019).


Khusus Jabatan Entomolog Kesehatan membutuhkan tenaga sekitar 14.161, dimana estimasi pada intansi Pemerintah Pusat  dan Daerah sebanyak 14.291 orang dikurangi dengan jumlah tenaga/jabatan fungsional Entomolog Kesehatan yang terdaftar pada Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan sebanyak 130 orang. (Estimasi berdasarkan jumlah instansi yang ada di pusat maupun daerah). Adapun estimasi kebutuhan berdasarkan instansi di Sulawesi Selatan sebagai berikut :


Tabel 1. Estimasi Kebutuhan Tenaga Entomolog Kesehatan di Sulawesi Selatan

NO

INSTANSI

JUMLAH INSTANSI

ESTIMASI KEBUTUHAN PER

INSTANSI

TOTAL KEBUTUHAN

1

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)

1

28

28

2

Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit           (BTKL-PP)

1

5

5

3

Dinas Kesehatan (Dinkes) Propinsi

1

2

2

4

Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota

24

2

48

5

Rumah Sakit

82

1

82

6

Puskesmas

451

1

451

TOTAL

560

 

616

 Sumber : Data sekunder yang diolah


Tabel tersebut di atas menunjukkan, jumlah estimasi kebutuhan tenaga Entomolog Kesehatan di Sulawesi Selatan sebanyak 616 orang dikurangi 3 orang yang ada di 3 instansi dan menduduki jabatan fungsional sehingga total kebutuhan tenaga entomolog Kesehatan di Sulawesi Selatan sebanyak 613 orang. Ketiga orang yang menduduki jabatan fungsional tersebut adalah Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Makassar sebanyak 1 orang, BTKL-PP Kelas I Makassar 1 orang dan Dinkes Provinsi Sulawesi Selatan 1 orang.


Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 18 tahun 2000 menegaskan bahwa tugas pokok Entomolog Kesehatan adalah melaksanakan pengamatan, penyelidikan, pemberantasan dan pengendalian vektor penyakit untuk mencegah penularan penyakit serta terhadap serangga pengganggu untuk meningkatkan kenyamanan hidup manusia dan lingkungannya (Pasal 4). Sedangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 50 tahun 2017 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan vektor adalah artropoda yang dapat menularkan, memindahkan, dan/atau menjadi sumber penyakit (Pasal 1). Yang termasuk dalam kategori vektor misalnya  nyamuk, lalat, kecoa dan pinjal. Penyakit yang dapat ditularkan oleh vektor  antara lain, Malaria, Demam Dengue, Chikungunya, Filariasis, Japanese Encephalitis (JE), Zika, Demam Kuning, Diare, Demam Tifoid, dan Penyakit Pes.


Selama ini pelaksanaan kegiatan pengendalian vektor yang menjadi tugas pokok tenaga Entomolog Kesehatan masih dibebankan kepada petugas yang mempunyai tugas pokok lain seperti sanitarian, perawat dan lain lain, sehingga tugas ini hanya menjadi tugas tambahan. Permenkes no 50 tahun 2017 bahwa penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit (BPP) dibutuhkan SDM berupa tenaga Entomolog Kesehatan, dan/atau tenaga kesehatan lain yang memiliki keahlian dan kompetensi di bidang Entomologi Kesehatan yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan sesuai ketentuan perundang-undangan (Pasal 13). Kebutuhan tenaga Entomolog Kesehatan menjadi prioritas dalam rangka pemenuhan kebutuhan tenaga yang sesuai dan dapat menjalankan tugas pokok dalam Pengendalian vektor sehingga kejadian penyakit menular yang disebabkan oleh vektor atau yang dikenal sebagai Penyakit Tular Vektor dapat diminimalisir atau dieliminasi. (IBR)

 

KOMENTAR

Tinggalkan Pesan