| Selamat datang di zona integritas KKP Kelas I Makassar | | Wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani | | Dilarang memberikan suap / gratifikasi dalam bentuk apapun | | Laporkan bila ada permintaan gratifikasi melalui menu WBS pada website ini | | Untuk kemudahan tentang informasi pelayanan KKP Makassar anda dapat mengakses pada menu SIMPEL-TA pada website ini atau whatsapp chatbot di link ini https://wa.link/dkf0b7 | | Wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani | | Selamat datang di zona integritas KKP Kelas I Makassar | | Wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani | | Dilarang memberikan suap / gratifikasi dalam bentuk apapun | | Laporkan bila ada permintaan gratifikasi melalui menu WBS pada website ini | | Untuk kemudahan tentang informasi pelayanan KKP Makassar anda dapat mengakses pada menu SIMPEL-TA pada website ini atau whatsapp chatbot di link ini https://wa.link/dkf0b7 | | Wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani |



SOSIALISASI UNDANG UNDANG NO. 6 TAHUN 2018 TENTANG KEKARANTINAAN KESEHATAN DI KOTA PAREPARE DENGAN TEMA TERWUJUDNYA KETAHANAN KESEHATAN BANGSA MELALUI PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN KESEHATAN


Parepare - Kemajuan teknologi transportasi saat ini memungkinkan manusia dan barang dapat bergerak dengan cepat dari satu wilayah ke wilayah lain, dari satu negara ke negara lain, bukan saja produk dan manusia yang dapat berpindah, namun juga sosial, budaya, bahkan masalah kesehatan juga dapat dengan mudah melewati batas negara. Adanya globalisasi, masalah kesehatan di suatu negara atau masalah kesehatan lokal dapat berdampak negatif pada negara lain di wilayah regional yang bersangkutan bahkan dapat menyebar menjadi masalah kesehatan global yang menjadi perhatian dan masalah dunia, seperti pandemi flu burung, Mers-CoV, dan lain-lain.

International Health Regulation (IHR) sebagai instrumen internasional yang secara resmi mengikat untuk diberlakukan oleh seluruh negara anggota WHO, maupun bukan negara anggota WHO tetapi setuju untuk dipersamakan dengan negara anggota WHO yang bertujuan untuk mencegah, melindungi, dan mengendalikan terjadinya penyebaran penyakit secara internasional, serta melaksanakan public health response sesuai dengan risiko kesehatan masyarakat, dan menghindarkan hambatan yang  tidak perlu terhadap perjalanan dan perdagangan internasional. Implementasi IHR di tiap negara diharapkan mampu meningkatkan kapasitas negara dalam kesiapannya dalam menghadapi pandemi.


Indonesia sebagai bagian masyarakat dunia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi international di bidang kesehatan. Sebagai wujud komitmen tersebut maka telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan  dan secara otomatis menghapus Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina Udara dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962  tentang Karantina Laut yang dipandang sudah tidak relevan lagi. Menindaklanjuti hal tersebut diatas serta sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan sejalan dengan Nawacita Presiden RI., maka perlu dilakukan sosialisasi Undang-Undang tersebut pada lintas program dan lintas sektor dilingkungan kementerian dan lembaga serta multisektor untuk mewujudkan  ketahanan kesehatan bangsa.

 

Sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal  6 Maret  2019 bertempat di Restauran  Dinasti Kota Parepare  yang  dibuka  oleh Walikota Parepare DR. H. M. Taufan Pawe SH.,MH. dalam arahannya beliau menekankan bahwa dalam mendukung upaya penyelenggaraan pelayanan kekarantinaan kita perlu memanfaatkan seluruh sumber daya yang ada termasuk memanfaatkan teknologi dengan menyediakan sistem informasi yang akurat dan terus dikembangkan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Adapun peserta yang hadir berjumlah 55 orang berasal dari lintas sektor lingkup Pemerintah Kota Parepare, Pemda Kabupaten Barru,  Ketua DPRD Kota Parepare, Ketua DPRD Kabupaten Barru, KSOP Kelas III Parepare/ Komunitas Pelabuhan Parepare, Kantor UPP  Kelas II Garongkong/ Komunitas Pelabuhan Garongkong, Kepala Kantor Bea dan Cukai Parepare, Kepala Kantor Imigrasi Pare-pare, Kepala Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Parepare, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Kepala Kepolisian Resort Kota Parepare, Kepala Kepolisian Sektor KPN Parepare, Fakultas Kesehatan Universitas Muhammadyah Parepare, Biro Travel perjalanan Haji dan Umrah serta  Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Makassar  Wilker Pelabuhan Parepare dan Wilker Pelabuhan Garongkong.

Narasumber pada pertemuan ini sebanyak 4 orang yakni Walikota Parepare dengan Materi Peran Pemda Kota Parepare dalam Penyelenggaraan Undang-Undang Nomor 6 Tahun  2018, Ketua DPRD Kota Parepare dengan materi peranan DPRD  dalam Penyelenggaraan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 di Pintu Masuk dan Wilayah, Kepala KKP Kelas I Makassar dengan materi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Kepala KSOP Kelas III Parepare dengan judul Peranan KSOP dalam Penyelenggaraan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018. Dari keseluruhan materi yang disampaikan para narasumber prinsipnya menekankan segera terbitnya rancangan peraturan pemerintah dan rancangan peraturan menteri kesehatan agar dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota. (HMD)

KOMENTAR

Tinggalkan Pesan