| Selamat datang di zona integritas KKP Kelas I Makassar | | Wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani | | Dilarang memberikan suap / gratifikasi dalam bentuk apapun | | Laporkan bila ada permintaan gratifikasi melalui menu WBS pada website ini | | Untuk kemudahan tentang informasi pelayanan KKP Makassar anda dapat mengakses pada menu SIMPEL-TA pada website ini atau whatsapp chatbot di link ini https://wa.link/dkf0b7 | | Wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani | | Selamat datang di zona integritas KKP Kelas I Makassar | | Wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani | | Dilarang memberikan suap / gratifikasi dalam bentuk apapun | | Laporkan bila ada permintaan gratifikasi melalui menu WBS pada website ini | | Untuk kemudahan tentang informasi pelayanan KKP Makassar anda dapat mengakses pada menu SIMPEL-TA pada website ini atau whatsapp chatbot di link ini https://wa.link/dkf0b7 | | Wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani |

Surat Keterangan Kelaikan Terbang Penumpang (ISO 9001:2015)

KKP MAKASSAR


A. Standar Layanan Surat Keterangan Kelaikan Terbang Penumpang (ISO 9001:2015)


No Komponen Uraian
1 Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 36 tentang Kesehatan

2. Undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular

4. Permenkes RI No. 2348/Menkes/Per/XI/2011 tentang Perubahan Atas

5. Permenkes RI No. 356/Menkes/Per/IV/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan pelabuhan


6. Medical Manual 11th Edition june 2018

7. International Health Regulation Tahun 2005

2 Persyaratan Pelayanan Pelaku perjalanan (Ibu Hamil, Infant, dalam kondisi khusus) yang membutuhkan Surat Keterangan Laik Terbang datang dan mengajukan permohonan ke klinik Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Makassar di Bandara/Pelabuhan
3 Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. Kepala Kantor memberikan arahan kepada Kabid /Kasi UKLW untuk
melakukan pelayanan SKLT bagi pelaku perjalanan

2. Kabid/Kasi UKLW menugaskan pejabat fungsional untuk melakukan
penerbitan SKLT

3. Dokter melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik terhadap pelaku
perjalanan yang membutuhkan SKLT

4. Dokter melakukan analisa terhadap resume medis dari institusi pelayanan
kesehatan sebelumnya (bila ada), menegakkan diagnosa, melakukan
tindakan serta memberikan terapi bila jika diperlukan

5. Petugas penginput data memasukkan data pelaku perjalanan ke dalam
aplikasi SINKARKES dan menerbitkan SKLT bila pelaku perjalanan dalam
kondisi layak terbang atau Surat Keterangan Tidak Laik Terbang (SKTLT) bila
pelaku perjalanan berada dalam kondisi tidak laik terbang

6. Dokter menverifikasi dan menandatangani SKLT/SKTLT

7. Petugas menyerahkan SKLT/SKTLT kepada pelaku perjalanan

8. Pencatatan dan Pelaporan
4 Jangka Waktu Penyelesaian Waktu pelayanan minimal 10 menit, maksimal 4 jam sejak pelaku perjalanan
datang
5 Biaya/Tarif Tanpa Biaya
6 Sarana, Prasana, dan/atau fasilitas

1. Alat Tulis Kantor

2. Komputer, jaringan internet dan printer


3. Diagnostik Set, Oxymetri

4. Alat Tulis Kantor

7 Komponen Pelaksana 1. SDM yang memiliki keterampilan melakukan penginputan data

2. SDM yang memiliki kompetensi melakukan pemeriksaan dan pelayanann kesehatan (Dokter dan perawat)

3. SDM yang telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap,
terbuka, bertanggungjawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan


8 Pengawasan Internal 1. Supervisi atasan langsung

2. Sistem pengawasan mutu internal

3. Dilaksanakan secara berkelangsungan
9 Jaminan Pelayanan Pelaku perjalanan (Ibu Hamil, Infant, dalam kondisi khusus) yang membutuhkan Surat Keterangan Laik Terbang dan telah datang serta mengajukan permohonan ke klinik Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Makassar di Bandara/Pelabuhan mendapatkan Surat Keterangan Laik Terbang/Surat Keterangan Tidak Laik Terbang sesuai kondisi pelaku perjalanan pada saat pemeriksaan
10 Evaluasi Kinerja Pelaksana Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan



B. SOP Surat Keterangan Kelaikan Terbang Penumpang (ISO 9001:2015)