| Selamat datang di zona integritas KKP Kelas I Makassar | | Wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani | | Dilarang memberikan suap / gratifikasi dalam bentuk apapun | | Laporkan bila ada permintaan gratifikasi melalui menu WBS pada website ini | | Untuk kemudahan tentang informasi pelayanan KKP Makassar anda dapat mengakses pada menu SIMPEL-TA pada website ini atau whatsapp chatbot di link ini https://wa.link/dkf0b7 | | Wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani | | Selamat datang di zona integritas KKP Kelas I Makassar | | Wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani | | Dilarang memberikan suap / gratifikasi dalam bentuk apapun | | Laporkan bila ada permintaan gratifikasi melalui menu WBS pada website ini | | Untuk kemudahan tentang informasi pelayanan KKP Makassar anda dapat mengakses pada menu SIMPEL-TA pada website ini atau whatsapp chatbot di link ini https://wa.link/dkf0b7 | | Wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani |

PROFIL

KKP MAKASSAR


Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 33 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan, KKP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI. KKP secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya. Klasifikasi KKP meliputi KKP kelas I, kelas II, kelas III dan kelas IV. Berdasarkan klasifikasi KKP, Makassar masih mendapat klasifikasi sebagai kelas I. Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, dapat dibentuk Wilker KKP yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal



A.     Tugas Pokok dan Fungsi


        1.   Tugas Pokok

Berdasarkan PMK Nomor : 33 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan, KKP mempunyai tugas melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara.

2.   Fungsi

 Dalam melaksanakan tugas, KKP menyelenggarakan fungsi :

a.     penyusunan rencana, kegiatan, dan anggaran;

b.     pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan; 

c.     pelaksanaan pencegahan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan; 

d.     pelaksanaan respon terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;

e.     pelaksanaan pelayanan kesehatan pada kegawatdaruratan dan situasi khusus; 

f.      pelaksanaan penindakan pelanggaran di bidang kekarantinaan kesehatan;

g.     pengelolaan data dan informasi di bidang kekarantinaan kesehatan; 

h.     pelaksanaan jejaring, koordinasi, dan kerja sama di bidang kekarantinaan kesehatan;

i.       pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kekarantinaan kesehatan;

j.       pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekarantinaan kesehatan; dan

k.     pelaksanaan urusan administrasi KKP

 

    B.     Struktur Organisasi


Struktur organisasi dan tata kerja KKP Kelas I Makassar  mengacu  pada  Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 tanggal 2 November 2021. Struktur organisasi KKP Kelas I Makassar terdiri atas :

1.       Kepala Kantor

2.       Sub Bagian Administrasi dan Umum

3.       Wilayah Kerja

4.       Kelompok Jabatan Fungsional

5.       Instalasi

Struktur organisasi KKP Kelas I Makassar tahun 2023 lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar berikut.



Gambar

Struktur Organisasi KKP Kelas I Makassar Tahun 2023



Bulan Maret Tahun 2023, Kepala Sub Bagian Administrasi Umum, H. Markus Minggu, SKM, M.Kes memasuki masa purnabakti. Sehingga jabatan Kasubag Adum digantikan oleh Plt. Kasubag Adum yakni Yusrianto, SKM yang juga menjabat sebagai Perencana Ahli Muda dan Sub Koordinator Sub Substansi Program dan Laporan.

Terbit Permenkes No. 10 Tahun 2023  yang ditetapkan tanggal 20 Februari 2023 dan diundangkan tanggal 3 Maret 2023 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan dimana KKP berubah nama menjadi Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Makassar. Namun berdasarkan Surat Edaran Nomor : OT.01.01/C/2174/2023 Tentang Tindak Lanjut Terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan, penyesuaian KKP menjadi BBKK berlaku tahun 2024 sehingga tahun 2023 masih menggunakan nomenklatur Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Makassar.


C.     Visi dan Misi

Program P2P mempunyai peran dan berkonstribusi dalam tercapainya seluruh Nawa Cita terutama dalam meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui upaya preventif dan promotif.

KKP Kelas I Makassar sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Kementerian Kesehatan yang dibawahi dan bertanggung jawab kepada Ditjen P2P tentunya mendukung dan turut berkontribusi dalam pencapaian program P2P dengan melaksanakan tugas pokok dan fungsi KKP dalam upaya preventif dan promotif di wilayah Pelabuhan dan Bandara yang menjadi wilayah kerja KKP Makassar.

Rencana Aksi Program P2P mendukung pelaksanaan Renstra Kemenkes yang melaksanakan visi dan misi Presiden Republik Indonesia yaitu “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”.

Upaya untuk mewujudkan visi ini adalah melalui 7 misi pembangunan yaitu:

1.      Terwujudnya keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan.

2.      Mewujudkan masyarakat maju, berkesinambungan dan demokratis berlandaskan negara hukum.

3.      Mewujudkan politik luar negeri bebas dan aktif serta memperkuat jati diri sebagai negara maritim.

4.      Mewujudkan kualitas hidup manusia lndonesia yang tinggi, maju dan sejahtera.

5.      Mewujudkan bangsa yang berdaya saing.

6.      Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat dan berbasiskan kepentingan nasional, serta

7.      Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan.

Selanjutnya terdapat 9 agenda prioritas yang dikenal dengan NAWA CITA yang ingin diwujudkan pada Kabinet Kerja, yakni:

a.      Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga Negara.

b.      Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya.

c.       Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

d.      Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.

e.      Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.

f.        Meningkatkan produktifitas rakyat dan daya saing di pasar Internasional.

g.      Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.

h.      Melakukan revolusi karakter bangsa.

i.        Memperteguh ke-Bhineka-an dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.

 



GAMBAR PETA PROSES BISNIS KKP





KMK No. HK.01.07-MENKES-2598-2020 ttg Peta Proses Bisnis Kantor Kesehatan Pelabuhan