PROFIL
KKP MAKASSAR
Berdasarkan Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor : 33 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Kesehatan Pelabuhan, KKP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian
Kesehatan RI. KKP secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh
Sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktur
di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Klasifikasi KKP meliputi KKP kelas I, kelas II, kelas III dan kelas IV. Berdasarkan
klasifikasi KKP, Makassar masih mendapat klasifikasi sebagai kelas I. Mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, dapat dibentuk Wilker KKP yang ditetapkan
oleh Menteri berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal
A. Tugas Pokok dan Fungsi
1. Tugas Pokok
Berdasarkan PMK Nomor : 33 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan, KKP mempunyai tugas
melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor
risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas
darat negara.
2. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, KKP menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana, kegiatan, dan
anggaran;
b. pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit
dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau
lingkungan;
c. pelaksanaan pencegahan terhadap penyakit
dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau
lingkungan;
d. pelaksanaan respon terhadap penyakit dan
faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
e. pelaksanaan pelayanan kesehatan pada
kegawatdaruratan dan situasi khusus;
f. pelaksanaan penindakan pelanggaran di
bidang kekarantinaan kesehatan;
g. pengelolaan data dan informasi di bidang
kekarantinaan kesehatan;
h. pelaksanaan jejaring, koordinasi, dan
kerja sama di bidang kekarantinaan kesehatan;
i. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang
kekarantinaan kesehatan;
j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan di bidang kekarantinaan kesehatan; dan
k. pelaksanaan urusan administrasi KKP
B. Struktur Organisasi
Struktur
organisasi dan tata kerja KKP Kelas I Makassar
mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 tanggal 2 November 2021. Struktur organisasi KKP Kelas I
Makassar terdiri atas :
1. Kepala Kantor
2. Sub Bagian
Administrasi dan Umum
3. Wilayah Kerja
4. Kelompok Jabatan
Fungsional
5.
Instalasi
Struktur organisasi KKP Kelas I Makassar tahun 2023 lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar berikut.
Gambar
Struktur Organisasi KKP Kelas I Makassar Tahun 2023
Bulan
Maret Tahun 2023, Kepala Sub Bagian Administrasi Umum, H. Markus Minggu, SKM,
M.Kes memasuki masa purnabakti. Sehingga jabatan Kasubag Adum digantikan oleh Plt.
Kasubag Adum yakni Yusrianto, SKM yang juga menjabat sebagai Perencana Ahli
Muda dan Sub Koordinator Sub Substansi Program dan Laporan.
Terbit
Permenkes No. 10 Tahun 2023 yang ditetapkan
tanggal 20 Februari 2023 dan diundangkan tanggal 3 Maret 2023 Tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan dimana KKP
berubah nama menjadi Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Makassar. Namun berdasarkan
Surat Edaran Nomor : OT.01.01/C/2174/2023 Tentang Tindak Lanjut Terbitnya
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Organisasi Dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan, penyesuaian KKP
menjadi BBKK berlaku tahun 2024 sehingga tahun 2023 masih menggunakan
nomenklatur Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Makassar.
C. Visi dan Misi
Program P2P mempunyai peran dan berkonstribusi dalam tercapainya seluruh Nawa Cita terutama dalam meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui upaya preventif dan promotif.
KKP Kelas I Makassar sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Kementerian Kesehatan yang dibawahi dan bertanggung jawab kepada Ditjen P2P tentunya mendukung dan turut berkontribusi dalam pencapaian program P2P dengan melaksanakan tugas pokok dan fungsi KKP dalam upaya preventif dan promotif di wilayah Pelabuhan dan Bandara yang menjadi wilayah kerja KKP Makassar.
Rencana Aksi Program P2P mendukung pelaksanaan Renstra Kemenkes yang melaksanakan visi dan misi Presiden Republik Indonesia yaitu “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”.
Upaya untuk mewujudkan visi ini adalah melalui 7 misi pembangunan yaitu:
1. Terwujudnya keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan.
2. Mewujudkan masyarakat maju, berkesinambungan dan demokratis berlandaskan negara hukum.
3. Mewujudkan politik luar negeri bebas dan aktif serta memperkuat jati diri sebagai negara maritim.
4. Mewujudkan kualitas hidup manusia lndonesia yang tinggi, maju dan sejahtera.
5. Mewujudkan bangsa yang berdaya saing.
6. Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat dan berbasiskan kepentingan nasional, serta
7. Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan.
Selanjutnya terdapat 9 agenda prioritas yang dikenal dengan NAWA CITA yang ingin diwujudkan pada Kabinet Kerja, yakni:
a. Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga Negara.
b. Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya.
c. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
d. Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.
e. Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.
f. Meningkatkan produktifitas rakyat dan daya saing di pasar Internasional.
g. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.
h. Melakukan revolusi karakter bangsa.
i. Memperteguh ke-Bhineka-an dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.