PROFIL
KKP MAKASSAR
Berdasarkan Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor : 33 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Kesehatan Pelabuhan, KKP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian
Kesehatan RI. KKP secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh
Sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktur
di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Klasifikasi KKP meliputi KKP kelas I, kelas II, kelas III dan kelas IV. Berdasarkan
klasifikasi KKP, Makassar masih mendapat klasifikasi sebagai kelas I. Mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, dapat dibentuk Wilker KKP yang ditetapkan
oleh Menteri berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal
A. Tugas Pokok dan Fungsi
1. Tugas Pokok
Berdasarkan PMK Nomor : 33 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan, KKP mempunyai tugas
melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor
risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas
darat negara.
2. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, KKP menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana, kegiatan, dan
anggaran;
b. pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit
dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau
lingkungan;
c. pelaksanaan pencegahan terhadap penyakit
dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau
lingkungan;
d. pelaksanaan respon terhadap penyakit dan
faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
e. pelaksanaan pelayanan kesehatan pada
kegawatdaruratan dan situasi khusus;
f. pelaksanaan penindakan pelanggaran di
bidang kekarantinaan kesehatan;
g. pengelolaan data dan informasi di bidang
kekarantinaan kesehatan;
h. pelaksanaan jejaring, koordinasi, dan
kerja sama di bidang kekarantinaan kesehatan;
i. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang
kekarantinaan kesehatan;
j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan di bidang kekarantinaan kesehatan; dan
k. pelaksanaan urusan administrasi KKP
B. Struktur Organisasi
Struktur
organisasi dan tata kerja KKP Kelas I Makassar
mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 tanggal 2 November 2021. Struktur organisasi KKP Kelas I
Makassar terdiri atas :
1. Kepala Kantor
2. Sub Bagian
Administrasi dan Umum
3. Wilayah Kerja
4. Kelompok Jabatan
Fungsional
5.
Instalasi
Struktur organisasi KKP Kelas I Makassar tahun 2023 lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar berikut.