| Selamat datang di zona integritas KKP Kelas I Makassar | | Wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani | | Dilarang memberikan suap / gratifikasi dalam bentuk apapun | | Laporkan bila ada permintaan gratifikasi melalui menu WBS pada website ini | | Untuk kemudahan tentang informasi pelayanan KKP Makassar anda dapat mengakses pada menu SIMPEL-TA pada website ini atau whatsapp chatbot di link ini https://wa.link/dkf0b7 | | Wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani | | Selamat datang di zona integritas KKP Kelas I Makassar | | Wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani | | Dilarang memberikan suap / gratifikasi dalam bentuk apapun | | Laporkan bila ada permintaan gratifikasi melalui menu WBS pada website ini | | Untuk kemudahan tentang informasi pelayanan KKP Makassar anda dapat mengakses pada menu SIMPEL-TA pada website ini atau whatsapp chatbot di link ini https://wa.link/dkf0b7 | | Wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani |

Bidang Upaya Kesehatan dan Lintas Wilayah (UKLW)

KKP MAKASSAR


1)  Seksi Pencegahan dan Pelayanan Kesehatan

 

Tujuan: Untuk meningkatkan kualitas kesehatan pekerja Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), para penjamah makanan, Anak Buah Kapal (ABK), buruh pabrik, karyawan pelabuhan dan lain-lain, yang ada di wilayah pelabuhan.

 

Sasaran:

a)    Terlaksananya pengujian kesehatan bagi nakhoda, anak buah kapal dan penjamah makanan

b)    Terlaksananya pelayanan kesehatan di dalam gedung dan luar gedung

c)    Terwujudnya pelayanan kesehatan kerja bagi buruh dan para pekerja di pelabuhan

d)    Terlaksananya sistem informasi kesehatan kerja

e)    Terawasinya kesehatan buruh dan para pekerja di dalam wilayah pelabuhan

f)     Terlaksananya pengawasan persediaan obat/alat P3K kapal

g)    Tersedianya obat/alat P3K kapal yang berkualitas dan kuantitasnya mencukupi yang disesuaikan dengan jumlah ABK/penumpang di kapal

h)    Meningkatnya ketrampilan dan kecakapan petugas

i)      Terlaksananya kegiatan penemuan dan tatalaksana IMS/HIV-AIDS

 

Uraian Tugas:

a)    Menyiapkan bahan perencanaan, pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan dan koordinasi pelayanan pengujian kesehatan nakhoda, anak buah kapal dan penjamah makanan.

b)    Menyiapkan bahan perencanaan, pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan dan koordinasi pengawasan obat/P3K di kapal/pesawat/alat transportasi lainnya.

c)    Menyiapkan bahan perencanaan, pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan dan koordinasi pelayanan kajian ergonomik.

d)    Advokasi dan sosialisasi kesehatan kerja

e)    Pengembangan jejaring kerja di bidang kesehatan kerja

f)     Pengembangan kemitraan bidang kesehatan kerja

g)    Pengembangan teknologi bidang kesehatan kerja

h)    Pelatihan teknis bidang kesehatan kerja

 

Kegiatan:

a)    Melaksanakan pemeriksaan kesehatan pelaut/ABK, buruh dan pekerja di wilayah pelabuhan

b)    Melaksanakan pelayanan poliklinik di dalam gedung

c)    Melaksanakan pelayanan poliklinik di luar gedung

d)    Melaksanakan rujukan kasus/pasien ke rumah sakit

e)    Melaksanakan diseminasi informasi penyakit

f)     Menerbitkan surat keterangan sehat bagi pelaut/ABK, dan penjamah makanan

g)    Melaksanakan pemeriksaan laboratorium klinis dasar

h)    Melakukan pemeriksaan obat/alat kesehatan di atas kapal

i)      Menerbitkan sertifikat obat P3K kapal

j)      Melaksanakan kesehatan kerja

k)    Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga medis dan paramedis


 

2)  Seksi Kesehatan Matra dan Lintas Wilayah

 

Tujuan: Untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat pelabuhan dalam menghadapi kondisi matra yang berubah secara bermakna serta mampu mengatasi permasalahan secara mandiri tanpa tergantung pada orang lain.

 

Sasaran:

a)    Terciptanya kesehatan matra di wilayah pelabuhan

b)    Terselenggaranya pelayanan vaksinasi/imunisasi sesuai prosedur

c)    Terwujudnya masyarakat pelabuhan yang mampu bertahan dalam kondisi matra yang berubah secara bermakna.

d)    Terselenggaranya pembinaan dan pengawasan kesehatan pada kondisi matra

 

Uraian Tugas:

a)    Menyiapkan bahan perencanaan, pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan dan koordinasi pelaksanaan vaksinasi dan penerbitan sertifikat vaksinasi internasional (ICV)

b)    Menyiapkan bahan perencanaan, pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan dan koordinasi pelaksanaan pengawasan pengangkutan orang sakit dan jenazah

c)    Menyiapkan bahan perencanaan, pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan dan koordinasi pelaksanaan kesehatan matra

d)    Menyiapkan bahan perencanaan, pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan dan koordinasi pelaksanaan kesehatan haji

e)    Menyiapkan bahan perencanaan, pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan dan koordinasi pelaksanaan perpindahan penduduk

f)     Menyiapkan bahan perencanaan, pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan dan koordinasi pelaksanaan penanggulangan bencana

g)    Menyiapkan bahan perencanaan, pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan kesehatan terbatas

h)    Menyiapkan bahan perencanaan, pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan dan koordinasi pelaksanaan rujukan gawat darurat medik.

i)      Pengembangan jejaring kerja dan kemitraan bidang kesehatan matra

j)      Pengembangan teknologi bidang kesehatan matra

k)    Pelatihan teknis bidang kesehatan matra.

 

Kegiatan:

a)    Melaksanakan pelayanan kesehatan haji selama embarkasi dan debarkasi

b)    Monitoring dan evaluasi pengelolaan vaksin di wilayah kerja

c)    Pengawasan ICV/pelaksanaan vaksinasi di kapal

d)    Kesiapsiagaan tim kegawatdaruratan

e)    Pelayanan kesehatan pada situasi khusus (hari raya idul fitri, natal dan tahun baru)

f)     Memberikan pelayanan kesehatan pasca bencana

g)    Memberikan pelayanan kesehatan dalam gangguan kamtibmas

h)    Terlaksananya imunisasi/vaksinasi bagi masyarakat yang akan mengunjungi daerah terjangkit

i)      Memberikan pelayanan imunisasi/vaksinasi terhadap masyarakat yang membutuhkan

j)      Menerbitkan ICV (International Certivicate of Vaccination)

k)    Melaksanakan pengawasan pengangkutan orang sakit dan jenazah